Dihadiahi Album Metallica, Jokowi Diminta Lekas Lapor ke KPK
- ANTARA Foto/Rosa Panggabean
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi ikut menyoroti pemberian hadiah dari Perdana Menteri Kerajaan Denmark, Lars Lokke Rasmussen kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Pemberian berupa sejumlah piringan hitam album grup band legendaris Metallica tersebut diberikan saat Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Rasmussen dan istrinya, Selasa siang 28 November 2017.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan sejauh ini Presiden Jokowi ataupun istana negara belum melaporkan mengenai pemberian itu ke bagian gratifikasi KPK. Hanya saja, Giri menilai Jokowi sejauh ini sudah beberapa kali melaporkan barang-barang hadiah kepada KPK.
"Jadi kami belum bisa memastikan itu gratifikasi yang dilarang atau bukan sebelum dilaporkan kepada KPK. Tapi Presiden Jokowi sudah beberapa kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau," kata Giri ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 November 2017.
Karena itu, Giri mengimbau agar Jokowi ataupun melalui pihak kepresidenan segera melapor pemberian piringan hitam tersebut kepada KPK. Sehingga dapat ditelaah lebih jauh oleh institusi berwenang.
"Menurut Undang-Undang diberikan waktu 30 hari kerja (untuk lapor) sejak penerimaan gratifikasi tersebut. Kalau memenuhi unsur 12B (UU Pemberantasan Korupsi) bisa dianggap suap," kata Giri.
Diketahui, Presiden Jokowi memang sudah beberapa kali melapork penerimaan hadiah kepada KPK. Yang teranyar yakni dua ekor kuda, pemberian dari warga NTT. Saat ini, berdasar telaah KPK, dua kuda itu menjadi milik negara dan diurus negara. (ren)