Suami Istri Pengikut Aliran Sesat di Banten Digerebek
- VIVA.co.id/Facebook
VIVA – Pasangan suami istri di Desa Cikadu Kabupaten Pandeglang Banten terpaksa diamankan petugas kepolisian atas dugaan penyebaran aliran sesat di daerah itu.
Keduanya, ND dan MH, berdasarkan aduan warga dianggap meresahkan. Lantaran diduga memiliki pemahaman yang berbeda mengenai ajaran Islam.
"Kita sedang menginterogasi. Sebab masyarakat berharap agar mereka tidak kembali lagi ke sana," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Nurahman, Selasa, 28 November 2017.
Menurut warga, kecurigaan terhadap ND dan MH muncul setelah keduanya menyampaikan pendapat soal keharusan adanya Tuhan ketika mengucapkan kalimat Syahadat.
"Jadi menurut mereka Allah nya harus ada, wujudnya harus ada. Kalau Allah nya enggak ada, mereka enggak yakin gitu," kata Camat Cibitung Dedu Taftjani.
Atas itulah, merujuk ke kasus Cikeusik pada tahun 2011 yang pernah menjadi tragedi berdarah ketika massa melakukan penyerangan kepada tiga orang pengikut Ahmadiyah, maka keduanya akhirnya diamankan.
Sejauh ini, belum ada keputusan polisi atas pasangan suami istri tersebut. Namun rumah milik keduanya telah diberikan garis polisi.