KPK Perpanjang Penahanan Pasangan Wali Kota Tegal

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Amir Mirza Hutagalung, tersangka suap pengelolaan dana pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal 2017.

Korupsi, Hakim Tolak Hak Politik Wali Kota Tegal Dicabut

Amir dijerat kasus ini bersama-sama dengan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, serta Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka AMH selama 30 hari, mulai 28 November sampai 27 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Minggu 26 November 2017.

Wali Kota Tegal Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut Febri, hal ini dilakukan guna melengkapi berkas Amir Mirza, yang juga telah dijerat KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun 2017.

Sementara itu, berkas penyidikan Cahyo Supriyadi sudah lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Kolega Wali Kota Nonaktif Tegal Alasan Sakit saat Diadili

Pada perkara ini, Siti Masitha dan Amir Mirza diduga telah menerima suap dan korupsi sebesar Rp5,1 Miliar. Uang-uang itu dicurigai digunakan untuk biayai pemenangan pasangan Siti Masitha dan Amir Mirza yang berencana maju di Pilkada 2018, sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.

Amir Mirza merupakan orang dekat Siti, yang juga merupakan Ketua DPD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dari Partai Nasdem. Amir turut diamankan KPK pada Selasa 29 Agustus 2017.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat melantik 17 bupati/Wali Kota.

Soal Konflik Wali Kota Tegal dan Wakilnya, Ini Respons Ganjar

Ganjar menilai kepala daerah harus tahu perannya masing-masing, jangan sama-sama merasa sama, saling bersaing dan hebat-hebatan.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2021