Setya Novanto Mulai Ajukan Saksi Meringankan ke KPK

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua DPR, Setya Novanto mengajukan sejumlah nama saksi dan ahli untuk meringankan dirinya. Saksi dan ahli tersebut diharap dapat periksa dalam proses penyidikan.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

"Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberi kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan," kata Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.

Otto menjelaskan, pengajuan saksi meringankan ini telah diatur Pasal 65 KUHAP. KPK sendiri, kata Otto, menerima permintaan pihaknya dan akan memeriksa nama-nama yang diajukan Novanto.

Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Eks Dirut PLN

"Kami menggunakan hak itu dan KPK dengan senang hati menerima itu. KPK akan memeriksa ahli dan saksi itu," kata Otto.

Otto mengaku, pihaknya mengajukan sekitar delapan saksi fakta dan enam saksi ahli untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dan ahli yang meringankan.

Sebulan Masuk Sel Khusus Gunung Sindur, Setnov Balik ke Sukamiskin

Namun, Otto masih enggan membeberkan nama-nama saksi dan ahli meringankan tersebut. Otto hanya menyebut dari sejumlah nama yang diajukan terdapat ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara.

"Kami sudah serahkan kepada KPK. Yang menentukan kapan itu akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," kata Otto.

Setya Novanto.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Ia mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada hakim.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2019