Setya Novanto Mulai Ajukan Saksi Meringankan ke KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Ketua DPR, Setya Novanto mengajukan sejumlah nama saksi dan ahli untuk meringankan dirinya. Saksi dan ahli tersebut diharap dapat periksa dalam proses penyidikan.
"Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberi kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan," kata Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.
Otto menjelaskan, pengajuan saksi meringankan ini telah diatur Pasal 65 KUHAP. KPK sendiri, kata Otto, menerima permintaan pihaknya dan akan memeriksa nama-nama yang diajukan Novanto.
"Kami menggunakan hak itu dan KPK dengan senang hati menerima itu. KPK akan memeriksa ahli dan saksi itu," kata Otto.
Otto mengaku, pihaknya mengajukan sekitar delapan saksi fakta dan enam saksi ahli untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dan ahli yang meringankan.
Namun, Otto masih enggan membeberkan nama-nama saksi dan ahli meringankan tersebut. Otto hanya menyebut dari sejumlah nama yang diajukan terdapat ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara.
"Kami sudah serahkan kepada KPK. Yang menentukan kapan itu akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," kata Otto.