Ahli: Chip E-KTP Indonesia Pakai Teknologi Usang
- ANTARA FOTO/Syaiful Arif
VIVA – Saksi ahli dalam sidang korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik memastikan, jika proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun pada tahun 2010, menggunakan teknologi murah dan usang.
"Teknologi di e-KTP ini kami dapat yang dipakai tahun-96. Teknologi ini bukan teknologi yang tertinggi, karena yang tinggi harganya mahal," kata ahli bidang pembuatan piranti elektronika, Eko Fajar Nur Prasetyo dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Andi Narogong, Kamis 23 November 2017.
Eko menyebutkan, pada 2010 kala itu terdapat tiga generasi teknologi chip yang semestinya lebih canggih dibandingkan dengan yang digunakan dalam proyek e-KTP.
Sementara itu, teknologi yang disematkan pada chip rakitan 1996 itu seharusnya sudah tak optimal lagi dipergunakan pada 2010. Itu, lantaran teknologi chip selalu berkembang setiap empat, atau lima tahun.
Namun, kata Eko, apa yang dipergunakan untuk teknologi chip untuk e-KTP yang disusun dalam proyek e-KTP 2010 secara prinsip tak menyalahi, lantaran kerangka acuan kerjanya memang menyusunnya dengan harga murah.
"Untuk tahun 2010 itu, yang dipakai itu memang yang paling cost efisien," kata Eko.