Yusril Minta Pemerintah Buktikan Pelanggaran HTI
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah membuktikan pelanggaran yang dilakukan HTI. Yusril mempertanyakan alasan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut status badan hukum kliennya tersebut.
"Menurut saya tidak ada bukti, bukti pelanggarannya yang hanya diumumkan melalui konferensi pers itu kan hanya asumsi. Ada indikasi laporan masyarakat bahwa HTI menganut paham yang melenceng dari Pancasila," kata Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis 23 November 2017.
Dia menduga pemerintah telah memberlakukan hukum secara surut. Artinya, pemerintah membubarkan HTI dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 10 Juli 2017. Sementara pembubaran HTI dilakukan pada 19 Juli 2017.
Sehingga kata Yusril, apa yang dilakukan HTI dianggap melanggar Perppu tersebut hanya dalam kurun waktu sembilan hari. Padahal, sesuai asas hukum kata dia, hukum tidak boleh dilakukan secara surut.
"Bisa enggak pemerintah tunjukkan di mana kesalahan HTI sembilan hari loh. Jadi saya minta pemerintah buktikan dalam sidang ini apa yang dilanggar HTI dalam waktu sembilan hari itu. Kalau enggak bisa dibuktikan berarti surat keputusan Menkumham itu mengada-ngada," ujarnya.
Lebih jauh ia menambahkan, belum bisa memastikan apakah langkah hukum yang akan dilakukan bila majelis hakim PTUN Jakarta Timur menolak gugatan HTI. Sebab pihaknya menunggu jawaban dari tim kuasa hukum pemerintah.
"Kalau tidak dikabulkan ya kita banding kasasi. Kita harus dengar dulu jawaban pemerintah seperti apa? Kita kan meminta 30 gugatan dan saya minta bagaimana jawabannya," katanya. (hd)