Perokok di Gorontalo Kini Ditangkap Satpol PP

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

VIVA – Sebanyak 12 warga Gorontalo terpaksa menjalani sidang pelanggaran ketertiban umum usai tertangkap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja saat sedang merokok.

7 Tips Menjaga Kesehatan Mata di Usia Lanjut

"Mereka tertangkap tangan sedang merokok di kawasan Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Gorontalo, Harianto Pakaya, Kamis, 23 November 2017.

Belasan warga itu, dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Tempat Umum. Masing-masing terancam sanksi denda maksimal Rp100 ribu dan hukuman penjara tiga bulan.

5 Kebiasaan Sehat untuk Mencegah Penyakit Kronis

Baca Juga:

Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya

U, salah seorang warga yang tertangkap tangan sedang merokok, mengaku tak mengetahui jika ada perda yang mengatur soal larangan merokok. Karena itu, ia terpaksa pasrah ketika harus menjalani sidang oleh Satpol PP. "Baru tahu kini ada perdanya," ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah Gorontalo memastikan akan terus menggelar razia bagi para perokok di tempat umum. Penertiban ini ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok yang melanggar ketentuan.

Kadek Sugiarta/Gorontalo

Ilustrasi kanker pankreas.

Benarkah Kolesterol Tinggi dan Asam Urat Sebabkan Kanker Pankreas?

Terkait hal itu, dr. Hasan menyebut bahwa kolesterol tinggi dan asam urat tidak secara langsung berkaitan dengan kanker pankreas.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024