Perokok di Gorontalo Kini Ditangkap Satpol PP

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

VIVA – Sebanyak 12 warga Gorontalo terpaksa menjalani sidang pelanggaran ketertiban umum usai tertangkap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja saat sedang merokok.

Mengatasi Epidemi Merokok Perlu Strategi Kebijakan Komprehensif Berbasis Bukti Ilmiah

"Mereka tertangkap tangan sedang merokok di kawasan Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Gorontalo, Harianto Pakaya, Kamis, 23 November 2017.

Belasan warga itu, dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Tempat Umum. Masing-masing terancam sanksi denda maksimal Rp100 ribu dan hukuman penjara tiga bulan.

10 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari di Pagi Hari Agar Seharian Penuh Energi

Baca Juga:

Benarkah Kolesterol Tinggi dan Asam Urat Sebabkan Kanker Pankreas?

U, salah seorang warga yang tertangkap tangan sedang merokok, mengaku tak mengetahui jika ada perda yang mengatur soal larangan merokok. Karena itu, ia terpaksa pasrah ketika harus menjalani sidang oleh Satpol PP. "Baru tahu kini ada perdanya," ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah Gorontalo memastikan akan terus menggelar razia bagi para perokok di tempat umum. Penertiban ini ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok yang melanggar ketentuan.

Kadek Sugiarta/Gorontalo

Ilustrasi berhenti merokok.

Pengurangan Risiko Merokok, Praktisi Kesehatan Soroti Opsi Alternatif Ini

Praktisi kesehatan, dokter Freddy Dinata mengatakan konsep pengurangan risiko merupakan upaya untuk mengurangi efek dari kebiasaan yang berbahaya bagi kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024