Perokok di Gorontalo Kini Ditangkap Satpol PP
- Pixabay/karosieben
VIVA – Sebanyak 12 warga Gorontalo terpaksa menjalani sidang pelanggaran ketertiban umum usai tertangkap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja saat sedang merokok.
"Mereka tertangkap tangan sedang merokok di kawasan Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Gorontalo, Harianto Pakaya, Kamis, 23 November 2017.
Belasan warga itu, dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Tempat Umum. Masing-masing terancam sanksi denda maksimal Rp100 ribu dan hukuman penjara tiga bulan.
Baca Juga:
- Dampak Larangan Pajang Rokok Makin Terasa, Peritel Protes
- Cukai Rokok Akan Talangi Defisit Keuangan BPJS Kesehatan
U, salah seorang warga yang tertangkap tangan sedang merokok, mengaku tak mengetahui jika ada perda yang mengatur soal larangan merokok. Karena itu, ia terpaksa pasrah ketika harus menjalani sidang oleh Satpol PP. "Baru tahu kini ada perdanya," ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah Gorontalo memastikan akan terus menggelar razia bagi para perokok di tempat umum. Penertiban ini ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok yang melanggar ketentuan.
Kadek Sugiarta/Gorontalo