Korupsi Heli AW 101, Eks KSAU Sudah 2 Kali Mangkir Bersaksi
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101).
Dalam proses penyidikan, Puspom TNI telah dua kali mengagendakan pemeriksaan keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan TNI Agus Supriatna. Namun sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut, Agus belum pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.Â
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memastikan ketidakhadiran mantan KSAU ini bukan tanpa alasan. Agus mangkir dikarenakan jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda lainnya.
"Ya (panggilan dua kali), beliau ada kesibukan. Kita tunggu saja mungkin setelah selesai sibuknya akan memberi keterangan sebagai saksi," kata Gatot di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu malam 22 November 2017.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini pun yakin dan optimistis KSAU ke-20 ini akan hadir dalam pemanggilan untuk kali ketiga. Kedatangan KSAU juga diyakini secara sukarela.Â
"Saya pikir tidak pakai paksa-paksa, beliau pasti akan datang," ujarnya.
Puspom TNI ditegaskannya juga akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan heli yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar lebih dari Rp200Â miliar ini. Apalagi, sudah ada instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.Â
"Presiden mengatakan kejar terus ya Panglima, itu perintah. Kalau Presiden memerintahkan Panglima TNI. Kepala jadi kakipun harus saya lakukan untuk berhasil," ujarnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101.
Kelimanya dari unsur militer yakni, Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS. Seiring itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka.Â