Kasus Viktor Laiskodat Disetop, Pengacara Pelapor Protes
- partainasdem.id
VIVA – Pengacara politikus Partai Gerindra Iwan Sumule, Mangapul Silalahi, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu, 22 November 2017. Kedatangannya untuk mempertanyakan dihentikannya penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat.
Dia mempertanyakan kasus itu setelah ada keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Herry Rudolf Nahak bahwa kasus Viktor tidak dilanjutkan terkait hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Setelah tadi malam kami dapat berita Dirtipidum yang menyatakan kasus Viktor Laiskodat dihentikan, tak bisa diteruskan karena hak imunitas saya datang ke sini menemui penyidik," kata Mangapul di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2017.
Namun, Mangapul mengaku heran lantaran penyidik Bareskrim malah tidak tahu tentang penghentian kasus tersebut. Mangapul menyebutkan, para penyidik justru baru tahu tentang kabar itu dari media massa.
"Dia (penyidik) tanya 'kasus yang mana', (saya bilang) kasus Viktor, (penyidik tanya lagi) 'Emang SP3? Saya belum baca beritanya'. Jadi mereka (penyidik) enggak tahu," katanya.
Ia menambahkan, kedatangannya juga ingin  memprotes terkait penyataan Dirtipidum soal kasus Viktor. Menurutnya, jika sebuah kasus tidak dilanjutkan maka pihak pelapor harus dilibatkan untuk melakukan gelar perkara.
"Saya bilang tadi sedikit protes kalau memang dihentikan diundang kita lho sebagai pelapor, lakukan gelar perkara secara terbuka, hadirkan ahli dan lain-lain kalau memang laporan itu enggak bisa diteruskan," ujarnya.
Rencana Laporkan Dirtipidum
Selain protes, Mangapul juga berencana melaporkan Dirtipidum ke sejumlah lembaga. "Kami akan melaporkan Direktur ini atas pernyataannya dan ketidakadaan BAP (Berita Acara Perkara) dan pelanggaran terhadap perkap karena tidak ada gelar perkara. Kami akan laporkan ke komisi III, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman," katanya.
Menurut dia, pernyataan Dirtipidum tak sesuai dengan kenyataan saat dirinya bertemu dengan penyidik. "Fakta hari ini tidak ada itu surat SP3-nya dan tidak dikeluarkan dan penyidik tidak tahu itu," katanya.
Mengenai hak imunitas, Mangapul menyebutkan, dalam UU MD3, hak imunitas itu berkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas wewenang anggota dewan. Namun, bukan berarti dengan adanya hak imunitas seorang anggota DPR tak bisa dipidanakan.
"Dalam kasus Viktor ini kita harus lihat dia enggak bisa dikenakan hak imunitas karena peristiwanya dia datang ke sana dalam rangka apa? Kunjungan, dalam pelaksanaan tugas partai konsolidasi menghadapi pilkada," katanya.
Menurut dia, tidak ada alasan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena hak imunitas yang melekat. Sebab, dalam hal ini Viktor sudah tertangkap tangan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebutkan, kasus yang menjerat politikus Nasdem Viktor Laiskodat tidak bisa ditindaklanjuti karena Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Pidananya udah enggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada tapi dia anggota DPR," ujar Herry, Selasa, 21 November 2017.
Sebaiknya, menurut Herry, kasus Viktor dibawa ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. "Kewenangan ada di MKD, bukan di polisi karena hak imunitas. Jadi MKD yang berhak mengatakan di situ ada pelanggaran etika atau tidak," katanya.
Viktor dilaporkan oleh Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan PKS, atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.