Pendaftaran Calon Hakim Agung Periode II Dibuka
- Anwar Sadat/ VIVA.co.id
VIVA – Berdasarkan rapat pleno Komisi Yudisal pada 15 November 2016, Komisi Yudisal membuka kesempatan Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan calon Hakim Agung periode II tahun 2017. Bagi, calon Hakim Agung yang sudah memenuhi persyaratan, akan melalui tahap seleksi.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisal, Maradaman Harahap mengatakan, tahap seleksi ini untuk menekankan aspek kapasitas dan integritas calon. Adapun kebutuhan calon Hakim Agung diminta MA ada enam orang, yaitu untuk kamar perdata, kamar pidana, kamar militer, dan kamar tata usaha negara.
"Dalam seleksi calon Hakim Agung ini kita melalaui beberapa tahapan. Pertama penerimaan usulan dari Mahkamah Agung menurut undang-undang selama 15 hari kerja. Waktu yang ditentukan untuk pemilihan calon melewati beberapa kali seleksi," ujarnya di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin 20 November 2017.
Jika saat pencarian calon Hakim Agung ini pesertanya masih sedikit, Komisi Yudisal kemungkinan besar memperpanjang masa pendaftaran dan menurutnya hal seperti itu sangat situsional. Ini karena tugas Komisi Yudisal hanya pengusulan calon, maka yang menentukan menjadi Hakim Agung periode II adalah DPR.
"Setelah selesai penerimaan usulan dilakuan seleksi administrasi, tentu saja kita tidak bisa memaparkan itu. Setelah itu, kita rapatkan di pleno berapa yang memenuhi syarat dan berapa yang tidak, barulah sampai pada inti masalah persyaraan itu butuh uji kelayakayan," ujarnya.
Sementara untuk uji kelayakan ada seleksi kualitas akan banyak yang harus dilalui calon. Langkah pertama adalah seleksi tentang kompetisi apakah mereka bisa lolos disitu, setelah itu seleksi penulisan MA, studi kasus kode etik dan pedoman prilaku hakim. Setelah itu baru calon harus melewati seleksi kesehatan dan kerpibadian.
"Untuk seleksi kesehatan kami melibatkan rumah sakit dan uji kepribadian bekerja sama dengan KPK, PPATK dan instansi terkait yang dilakukan secara diam-diam. Tahap terakhir wawancara terbuka, habis itu dirapatkan dan para calon ini diusulkan ke DPR, karena kemarin putusan MK sekarang undang-undang," ujarnya.
Menurutnya dengan adanya keputusan MK, DPR sebagai tahap akhir untuk menyetujui calon Hakim Agung.
"Soal disetujui atau tidak tergantung teman-teman DPR. Abis itu rapat pleno dan tugas kami sudah selesai. Jadi kami hanya sekadar menguslkan ke DPR, artinya enam orang ini nanti yang putuskan DPR. Berkas yang sudah dikirim kepada panitia seleksi tidak dapat dikembalikan. Dalam proses seleksi peserta tidak dipungut biaya apa pun," katanya.
Sebagai informasi, pengusulan calon Hakim Agung ini dapat diajukan pada 20 November sampai dengan 12 Desember ke gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat atau dapat dikirim melalui pos.
"15 Hari kerja, lalu berkas pedaftaran yang sudah dilengkapi persyaratannya. Dapat diantarkan langsung ke Komisi Yudisial, kalau pakai pos capnya paling lambat 12 desember jam 6 sore," katanya. (hd)