Novanto Minta Perlindungan, Kapolri: Kita Ikuti Aturan Hukum

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA – Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto resmi ditahan KPK usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Minggu malam, 19 November 2017.

Novanto sempat bicara upaya hukum yang dilakukannya dalam kasus ini, mulai praperadilan hingga meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolri Tito mengatakan, dirinya menyerahkan mekanisme hukum yang ditangan KPK.

"Kita ikuti aturan hukum. Proses hukum yang ada pada KPK dan Polri akan mendukung langkah-langkah KPK," kata Tito kepada wartawan usai membuka perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, kasus yang menjerat Novanto sepenuhnya kewenangan KPK. Karena itu, Polri menyerahkan ke KPK terkait permintaan perlindungan yang diajukan Setya Novanto.

"Semua masyarakat boleh minta perlindungan Polri, tapi konteksnya apa dulu. Kalau memang masalah hukum sedang ditangani, kita kiblatnya ke KPK," kata Rikwanto.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi terkait proyek e-KTP. Untuk Irman dan Sugiharto sudah dijatuhi vonis 7 tahun serta 5 tahun oleh majelis hakim.

Eks Ketua MK Minta DPR Telusuri Kebenaran Isu Jokowi Intervensi Kasus Setya Novanto

Sebelum dibawa ke Rutan KPK, Novanto berbicara soal upaya hukum yang sudah dilakukan selama ini. Selain praperadilan, Novanto menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 20 November 2017. (ase)

Jokowi Buka Suara soal Ocehan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Kepentingannya Apa Diramaikan?
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024