Menguak Kejanggalan di Mobil Setya Novanto yang Tabrak Tiang
VIVA – Ternyata ada sebuah kejanggalan ditemukan pada mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto, saat mobil itu menabrak tiang lampu penerangan jalan di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kejanggalan yang terlihat secara kasat mata ialah tentang pajak pada pelat nomor polisi mobil mewah tersebut. Berdasarkan rekaman dalam video yang beredar luas di jejaring sosial, tanggal jatuh tempo perpanjangan pajak pada pelat mobil itu tertulis 12.20 atau bulan 12, dan habis pada tahun 2020.
Namun menurut pengakuan mantan pemilik mobil itu, Sri Aminudin, mobil itu keluaran tahun 2012 dan masa pajaknya baru berakhir pada bulan Desember 2017. Dan jika diperpanjang lagi maka jatuh tempo akan habis pada tahun 2022.
Seperti diketahui, sesuai aturan yang berlaku, yakni perpanjangan lima tahunan. Akan tetapi, di pelat yang merekam dalam video amatir tertera masa berlaku sampai tahun 2020.
"Habisnya Desember 2017. Lima tahunan kan. Kalau diperpanjang lagi sampai 2022 dong," kata Sri saat ditemui di kediamannya di kawasan Megapolitan Estate, Cinere Depok, Jawa Barat, Jumat 17 November 2017.
Sri pun mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu. "Nah itu saya enggak tahu. Harusnya sih 2022, soalnya pelat habis akhir tahun 2017 bulan Desember,” ucapnya.
Dirinya pun menegaskan, meski belum balik nama, namun ia telah melakukan pemblokiran nama kepemilikan setelah mobil itu ia jual pada bulan Mei 2017 ke salah satu showroom di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Saya jualnya ke Pak Andre, saya enggak tahu kalau yang beli kemudian adalah Pak Setya Novanto," katanya.
Sri dan suami mengaku baru mengetahui jika mobil yang dijualnya ditumpangi Setya Novanto setelah mendapat kabar dari Andre, pada Kamis malam sekira pukul 20:00 WIB.
"Pak Andre bilang mobilnya kecelakaan, ada Pak Setya Novanto," kata Sri.
Sementara itu, ketika VIVA mencoba mengkonfirmasi terkait pelat nomor tersebut ke Kantor Samsat Cinere, petugas yang ditemui memilih bungkam. Salah seorang petugas menyarankan untuk mencari keterangan ke Subdit Lantas Polda Metro Jaya.
"Semua perwira lagi enggak ada, yang berhak memberi keterangan di Polda. Mohon maaf ya," katanya.