Polisi Akan Periksa Pemberi Miras Hewan Taman Safari
VIVA – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, bakal memburu pelaku yang mencekoki miras pada kuda nil dan rusa di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor. Dua yang akan diperiksa, yakni BB dan AA yang segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Setelah menelusuri video, sudah mengidentifikasi dua nama yang (diduga) melakukan tindakan tersebut, BB dan AA. Kami dalam proses melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika kepada VIVA, Kamis 16 November 2017.
Untuk hukuman, kepolisian memberlakukan Undang Undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dan melayangkan surat panggilan.
“Tipiring tiga bulan penjara. Kami saat ini segera melakukan surat panggilan. Sudah koordinasi pemeriksaan,” ujarnya.
Dicky mengatakan, penyidik juga mendalami terkait dengan motif pemberian minuman keras kepada hewan di Taman Safari melalui akun yang mengunggah video tersebut. Saat ditanya soal profesinya, polisi juga akan menanyakan langsung kepada pelaku.
"Penelusuran terhadap video yang beredar kami pelajari dari akun yang bersangkutan. Nanti akan kami tanyakan pekerjaannya apa,” kata Dicky.
Sementara itu, Polres Bogor juga berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan bersama pihak manajemen TSI. Terpisah, Humas TSI Yulius H. Suprihardo mengatakan, bagian legal TSI sudah melaporkan kasus tersebut.
"TSI resmi memberikan laporan ke Polres Bogor terkait diberikannya miras kepada satwa. Demikian update terbaru yang bisa kami sampaikan," katanya.