Suap Dirjen Hubla, Lewat 21 ATM Mandiri Beridentitas Palsu

Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, didakwa menyuap Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Adi didakwa memberikan suap sebesar Rp2,3 miliar.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang secara bertahap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa Moh Helmi Syarif saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2017.
 
Menurut jaksa Helmi, uang suap berkaitan dengan proyek pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang Rp2,3 miliar itu diberikan karena Antonius sudah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan pekerjaan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut jaksa KPK, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Justru sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening itu kepada Antonius. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan dengan cara transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Jaksa KPK menjerat Adi Putra dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Modus baru

Modus penyuapan yang diduga dilakukan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, tergolong baru.
Pasalnya, penyerahan uang dilakukan dengan cara memberikan kartu ATM kepada Tonny. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setelah menjadi Komisaris, terdakwa membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo," kata jaksa KPK M Takdir Suhan membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, pada kurun waktu 2015-2016, Adi Putra membuat 21 rekening di Bank Mandiri Cabang Pekalongan Alun-Alun dengan nama Joko Prabowo. Tujuannya, supaya kartu ATM dapat diberikan kepada orang lain, di antaranya anggota LSM, wartawan, bahkan beberapa preman yang ada di lapangan. Kemudian juga ke sejumlah rekan wanita dan beberapa pejabat di Kemenhub.

Menurut jaksa, uang suap dengan total nilai Rp2,3 miliar diberikan secara bertahap melalui transfer kepada Tonny. Uang itu terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama.

Pertama, proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, uang diberikan karena Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, serta pekerjaan di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang.

Menurut jaksa, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna Sugiyanto, untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Antonius. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut. (hd)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024