KPK Terbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Karena kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis dinihari, 16 November 2017.
Menurut Febri, KPK menerbitkan surat penangkapan karena Setya Novanto sudah 11 kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK. "Baik sebagai saksi atas tersangka Sugiarto dan sebagai tersangka," kata Febri.
Febri mengatakan, saat ini KPK sudah mengerahkan tim untuk menangkap Setya Novanto. "Tapi hingga dinihari ini yang bersangkutan belum ditemukan," kata Febri.
Novanto ditetapkan lagi menjadi tersangka korupsi e-KTP pada 10 November 2017. "SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (one)