Rohadi Beri Mobil ke Bupati Indramayu untuk Izin Rumah Sakit
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengakui pernah memberikan gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah.
Rohadi mengungkapkan hal itu usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu 15 November 2017.
Â
"Yang Pajero itu mengenai gratifikasi murni untuk Bupati Indramayu Anna Sopanah," kata Rohadi usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Rohadi mengungkapkan, ia menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil gratifikasi Anna kepada Daniel Muttaqien yang merupakan anak dari Anna. Serah terima STNK itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Mengenai STNK-nya itu diterima oleh saudara Daniel Muttaqien di Rumah Makan Sate Senayan Kebon Sirih," kata Rohadi.
Pemberian itu, kata Rohadi, untuk memuluskan izin rumah sakit miliknya di Indramayu. "Untuk izin rumah sakit dan kawasan," ujarnya.
Untuk diketahui, Daniel merupakan anak kandung Anna dan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau yang akrab disapa Yance. Saat ini, Daniel yang menjabat Anggota DPR dicalonkan DPP Partai Golkar untuk menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Sementara Yance yang menjabat sebagai Bupati Indramayu dua periode telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu. Sedangkan Anna sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada 20 September 2016.Â
Rohadi menyebutkan, mobil gratifikasi untuk orang nomor satu di Indramayu itu telah disita penyidik KPK. Rohadi pun mempercayai KPK bakal mengusut kasus gratifikasi ini. "Sudah disita (KPK). Percayakan sama KPK," katanya.
Rohadi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi berbeda. Pertama, Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.Â
Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).Â
Terakhir Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran diduga menyamarkan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rohadi, seperti mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.Â
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, serta Rumah Sakit Resya Permata. (one)