Kakak Wakil Ketua DPRD Bali Juga Ditangkap Polisi
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA – Wayan Suandana alias Wayan Kembar menyusul adiknya, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, meringkuk di penjara. Dia ditangkap polisi setelah lebih dua pekan buron atas kasus kepemilikan narkoba sang adik, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali.
Wayan Kembar dilaporkan ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu dini hari, 15 November 2017. Dia bersembunyi di rumah temannya, dan sedang tidur saat ditangkap.
Meski dinyatakan buron, polisi belum memastikan keterlibatan Wayan Kembar dengan kasus adiknya. Dia masih ditahan dan diperiksa intensif di Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar.
"Beri kami waktu enam hari untuk mengungkap apa kaitannya dengan kasus Mang Jangol; apakah dia juga menggunakan atau terlibat dalam jual-beli narkotika tersebut," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo.
Sabu-sabu
Mang Jangol ditangkap polisi pada Senin malam, 14 November, setelah buron hampir dua pekan. Dia ditangkap di rumah orangtuanya di Banjar Melinggih Kaja, Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Tak ada perlawanan saat ia dicokok. Operasi penangkapan Mang Jangol dipimpin langsung Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo. Mang Jangol langsung dibawa ke Markas Komando Brimob Polda Bali. Baca: Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap saat Tidur di Kandang Sapi
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat petinggi Dewan Bali itu terungkap setelah Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka pengedar sabu-sabu di rumah Mang Jangol di kota setempat pada 3 November 2017.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22,52 gram dalam penangkapan itu, dan 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua rumah Mang Jangol. Aparat juga menemukan senjata api jenis baretta, senjata softgun, senjata tajam, alat isap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api, dan kamera pengawas (CCTV).
Selain dijerat dengan Undang Undang Narkotika, Mang Jangol juga bermasalah dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ia diancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (ren)