Kapolri Sebut Kasus Ketua KPK Bisa Dihentikan
- VIVA co.id/ Dwi Royanto
VIVA – Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penyidikan kasus dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bisa saja dihentikan oleh penyidik di tengah jalan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pimpinan KPK.
Tito mengatakan, saat kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tidak mesti langsung diikuti dengan penetapan tersangka.
"Di Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu SPDP bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," kata Tito Hotel Borubudur, Jakarta Pusat, Rabu 15 November 2017.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli. Jika dalam proses penyidikan, tidak ditemukan dugaan perbuatan pidana maka akan dihentikan proses penyidikannya.
"Sekarang proses pengumpulan keterangan ahli dan lain. Kalau nanti emang keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana ya kita hentikan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Sandy Kurniawan melaporkan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, pada 9 Oktober 2017 lalu, dengan nomor laporan Polisi: LP/1028/IX/2017Bareskrim.
Dua Pimpinan KPK ini dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi dan sejumlah ahli serta dokumen-dokumen. Usai melakukan gelar perkara, Selasa 7 November 2017, penyidik meningkatkan satus penyelidikan menjadi penyidikan. Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih bertatus sebagai terlapor.