RI Perkuat Mekanisme Perlindungan TKI di Luar Negeri
- Kementerian Luar Negeri RI
VIVA – Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan salah satu prioritas Pemerintah Indonesia. Untuk itu, para TKI tidak sekadar dibekali keterampilan siap-kerja, namun juga harus diberi kesadaran akan hak-hak mereka, termasuk mengetahui jaminan dan perlindungan hukum saat bekerja di negara penempatan, sehingga jangan lagi muncul kisah sedih akan nasib mereka di perantauan.
Demikian salah satu hasil penting “urun rembuk” antara perwakilan pekerja migran dan sejumlah kementerian maupun lembaga pemerintah yang terkait dengan penempatan dan perlindungan pekerja Indonesia di mancanegara. Berlangsung di Jakarta, Selasa 14 November 2017, pertemuan konsultasi antar-pemangku kepentingan itu untuk merumuskan posisi Indonesia dalam proses penyusunan Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) - yang akan menjadi panduan bagi banyak negara terkait perlindungan pekerja migran di seluruh dunia.
Demikian ungkap seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri RI kepada VIVA hari ini. Menurut Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) di Kemlu RI, Kamapradipta Isnomo, hasil konsultasi di Jakarta ini sangat memperkaya bahan posisi Indonesia untuk proses negosiasi penyusunan GCM, yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2018 di New York, Amerika Serikat.
“Perlindungan pekerja migran Indonesia adalah prioritas nasional, dan harus direfleksikan dalam berbagai wahana diplomasi,” kata Kamapradipta. “Oleh karena itu, penyusunan GCM perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendukung penguatan mekanisme perlindungan bagi pekerja migran Indonesia” ujarnya menambahkan.
Narasumber kegiatan adalah para pejabat terkait di Kemlu, Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI, Migrant Care, dan Kantor IOM Jakarta. Peserta adalah wakil-wakil dari Kementerian/Lembaga serta organisasi non-pemerintah yang menangani isu migrasi dan perlindungan pekerja migran.
Nur Hasono, pegiat hak-hak pekerja dari Migrant Care, dalam dialog itu menyatakan, bahwa pihaknya memberi apresiasi atas upaya perbaikan tata kelola migrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masuknya aspirasi masyarakat dalam UU Pekerja Migran. Namun, ada sejumlah hal lagi yang perlu diperhatikan lagi bagi pemerintah untuk menjamin hak-hak dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Transparansi informasi penempatan dan peluang kerja di luar negeri menjadi kunci awal perlindungan pekerja migran. Selain itu, pemberdayaan keluarga TKI, termasuk soal pendidikan finansial, juga perlu digalakkan agar remitansi bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” kata dia.
Revitalisasi Balai Latihan Kerja di dalam negeri juga harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterampilan pekerja dengan kebutuhan nyata. Begitu pula, koherensi kebijakan harus terus diupayakan, mengingat banyaknya pemangku kepentingan dalam tata kelola pekerja migran. Migrant Care juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada aparatur pemerintah desa untuk dapat sosialisasikan informasi migrasi yang aman, tertib dan teratur.
Upaya Bersama
Para peserta lain dalam dialog ini pun menyambut baik penyelenggaraan konsultasi itu, dan menegaskan perlunya upaya bersama dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Disoroti pula perlunya integrasi pekerja migran di negara penerima, guna menjamin terpenuhinya hak-hak mereka.
Unsur utama integrasi yang dinilai penting antara lain adalah akses ke sejumlah layanan publik (seperti kesehatan dan perbankan), akses ke perlindungan hukum dan konsuler, serta hak untuk berkomunikasi dan bergerak.
Mereka juga menekankan perlunya upaya bersama mengidentifikasi peluang untuk mempermudah akses bekerja atau tinggal di luar negeri bagi WNI, sekaligus memastikan arus migrasi masuk ke Indonesia sejalan dengan kepentingan nasional.
Menurut Kamapradipta, selain dari Kemlu dan Migrant Care, konsultasi ini juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI, dan Kantor International Organization for Migration (IOM) di Jakarta serta organisasi non-pemerintah yang menangani isu migrasi dan perlindungan pekerja migran.