Penganut Kepercayaan Masuk KTP Bisa Munculkan Polemik
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penganut kepercayaan bisa tercantum ke dalam kolom agama kartu tanda penduduk (KTP) dikhawatirkan akan memunculkan polemik. Putusan ini dinilai justru akan meresahkan.
Politikus senior PPP Djan Faridz mengatakan praktik dalam kehidupan sebenarnya tak seperti hanya termuat dalam KTP.
“Putusan soal aliran kepercayaan masuk KTP dikhawatirkan timbulkan keresahan di masyarakat. Bisa juga menyulitkan pemerintah, karena tak mudah implementasi, praktiknya,” kata Djan Faridz dalam keterangannya, Selasa, 14 November 2017.
Djan mengingatkan, aliran kepercayaan tak bisa disamakan dengan agama. Menurut dia, agama yang dipahami merupakan ajaran yang timbul dari wahyu Tuhan dan memiliki kitab suci. Berbeda dengan aliran kepercayaan yang muncul karena adanya budaya.
“Aliran kepercayaan itu ajaran yang lahir dari budaya. Ajaran dalam masyarakat yang tidak bersumber dari kitab suci. Kalau agama dari kitab suci,” lanjut Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta tersebut.
Kemudian, ia menambahkan, putusan ini kemungkinan akan memunculkan keruwetan baru. Kata dia, seperti misalnya tuntutan perlakuan yang sama dari berbagai aliran kepercayaan dan keyakinan. Kekhawatiran Djan ini disertai dengan contoh seperti kemungkinan aliran Ahmadiyah serta Syiah yang selama ini menjadi masalah di umat Islam.
“Banyak konflik di tengah masyarakat karena akibat dari tumbuhnya Syiah dan Ahmadiyah. Ini kan sangat meresahkan dalam masyarakat khususnya umat Islam,” tuturnya.
Lalu, Djan juga menyinggung putusan MK ini bisa merembet ke persoalan lain seperti menjadi peluang masuknya Lesbian, Gay, Biseksual, dan transgender (LGBT). "Ini yang saya khawatirkan, bisa masuk lewat ini, mereka nuntut perlakuan yang sama," ujar mantan Menteri Perumahan Rakyat tersebut.
Baca: MK: Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP
Penganut kepercayaan aliran mendapat kabar gembira setelah putusan MK mengabulkan permohonan uji materi. Judicial review ini terkait pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk, yang mengatur pengisian kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat, dalam pembacaan putusan, di Gedung MK Jakarta, Selasa 7 November 2017. (one)