Vonis Buni Yani Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA – Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung resmi menjatuhkan vonis untuk Buni Yani satu tahun enam bulan penjara atas perkara penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Pria yang menjadi perbincangan lantaran mengunggah pertama kali potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada tahun lalu itu dan memicu eskalasi politik meninggi, dianggap terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Meski begitu, menurut Hakim Ketua M Saptono, keputusan penjara 1 tahun enam bulan itu masih belum tetap.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada proses sidang berikutnya," ujarnya di ruang sidang, Selasa, 14 November 2017.

Buni Yani, sebelumnya juga memastikan akan memikirkan langkah berikutnya usai vonis penjara kepadanya dijatuhkan. "Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari," ujarnya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Proses sidang putusan terhadap Buni Yani ini nyaris memakan waktu satu tahun, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016.

Kepolisian menilai catatan video yang diunggah Buni Yani dalam video Pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 bermasalah. Ia dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024