Vonis Buni Yani Belum Berkekuatan Hukum Tetap
- VIVA/Suparman
VIVA – Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung resmi menjatuhkan vonis untuk Buni Yani satu tahun enam bulan penjara atas perkara penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pria yang menjadi perbincangan lantaran mengunggah pertama kali potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada tahun lalu itu dan memicu eskalasi politik meninggi, dianggap terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Meski begitu, menurut Hakim Ketua M Saptono, keputusan penjara 1 tahun enam bulan itu masih belum tetap.
"Putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada proses sidang berikutnya," ujarnya di ruang sidang, Selasa, 14 November 2017.
Buni Yani, sebelumnya juga memastikan akan memikirkan langkah berikutnya usai vonis penjara kepadanya dijatuhkan. "Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari," ujarnya.
Proses sidang putusan terhadap Buni Yani ini nyaris memakan waktu satu tahun, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016.
Kepolisian menilai catatan video yang diunggah Buni Yani dalam video Pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 bermasalah. Ia dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.