Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Buni Yani Pikir-pikir
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Buni Yani, Selasa, 14 November 2017. Terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dan diperintahkan untuk segera ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung M Saptono saat membacakan putusan.
Sementara itu, Buni Yani melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari," kata Buni Yani di hadapan majelis hakim.
Dalam vonis itu, majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain yakni video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Terdakwa telah mengunduh tanpa izin melalui akun Facebook. Unsur tanpa hak telah terpenuhi. Unsur merusak, menghilangkan, menambah, mengurangi, terdakwa telah memenuhi unsur alternatif tersebut," ujar hakim.