Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Buni Yani Pikir-pikir

Buni Yani di persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Buni Yani, Selasa, 14 November 2017. Terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dan diperintahkan untuk segera ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung M Saptono saat membacakan putusan.

Sementara itu, Buni Yani melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari," kata Buni Yani di hadapan majelis hakim.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Dalam vonis itu, majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain yakni video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Terdakwa telah mengunduh tanpa izin melalui akun Facebook. Unsur tanpa hak telah terpenuhi. Unsur merusak, menghilangkan, menambah, mengurangi, terdakwa telah memenuhi unsur alternatif tersebut," ujar hakim.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024