Buni Yani Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani. Buni dinyatakan terbukti bersalah telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Majelis Hakim M Saptono menjelaskan Buni Yani terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dan diperintahkan untuk segera ditahan," ujar Saptono kepada Buni Yani di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung Jawa Barat, Selasa, 14 November 2017.
Untuk pertimbangannya yang meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa sebagai akademisi tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Saptono menegaskan, terdakwa terbukti telah mengubah isi dokumen eletronik dan mengunduh tanpa hak video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Dengan tambahan caption, telah dapat disimpulkan unsur menambah unsur cara apapun telah terpenuhi. Menimbang unsur pasal 32 ayat 1 jo apasal 48 UU ITE telah terpenuhi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dalam dakwaan," tegasnya.
"Berdasarkan fakta hukum terdakwa telah mengunduh tanpa izin melalui akun Facebook. Unsur tanpa hak telah terpenuhi. Unsur merusak, menghilangkan, menambah, mengurangi, terdakwa telah memenuhi unsur alternatif tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik, menegaskan video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemrov DKI Jakarta, didownload oleh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB berdurasi 1 jam 48 menit.
"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ujar Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa, 13 Juni 2017.
Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25.
"Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan memostingnya di laman dinding (wall)," katanya.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, Ahok mengutarakan 'jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibu, yah. Jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya.'
"(Perkataan tersebut) sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017," ujarnya.