Siapa di Balik Pelarian Wakil Ketua DPRD Bali?

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika ( jaket hitam) saat ditangkap polisi, Senin malam (13/11/2017).
Sumber :

VIVA – Setelah sepekan pelariannya, Jro Komang Gede Swastika, wakil ketua DPRD Bali yang menjadi tersangka bandar narkoba oleh kepolisian akhirnya dibekuk.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Politikus Partai Gerindra yang akrab dikenal dengan nama Mang Jangol ini tak berkutik di sebuah kandang sapi di Kabupaten Gianyar Bali saat sedang terlelap tidur.

"Saat penangkapan dia tidak melawan. Paranoia dia," kata Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, Selasa, 14 November 2017.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Golose tak menampik ada banyak pihak yang ikut terlibat membantu pelarian Mang Jangol. Mereka kini masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Bali.

Hanya saja, sementara ini ia enggan menyebut berapa jumlah mereka lantaran masih dalam proses pemeriksaan. "Berikan waktu kepada anggota saya untuk mengembangkan kasus ini. Yang pasti ada banyak yang bantu," katanya.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Sejauh ini, sejak penggerebekan pada 5 November 2017 di kediaman Wakil Ketua DPRD Bali, dari tujuh tersangka, tersisa seorang lagi yang masih dalam pengejaran yakni Wayan Suandana alias Wayan Kembar yang merupakan kakak kandung dari Mang Jangol.

Diketahui, dari penggerebekan itu, kepolisian mendapati puluhan paket sabu-sabu. Diduga kuat Mang Jangol merupakan bandar narkoba dan mengendalikan peredarannya di Denpasar. Pemeriksaan menunjukkan, omzet Wakil Ketua DPRD Bali ini bisa menembus Rp200 juta setiap bulan dari bisnis sabu-sabu.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024