Ibu yang Semprot Anaknya dengan Racun Diperiksa Kejiwaan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Novi alias NW, perempuan berusia 30 tahun yang menganiaya anaknya yang berusia 5 tahun dengan cara mengikat dan menyemprotkan racun serangga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Pemeriksaan akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa, 13 November 2017.

Selain itu, guna mendalami informasi lain soal korban, kepolisian juga akan mendatangi taman kanak-kanak tempat GW, anak dari Novi bersekolah.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Termasuk juga melakukan olah tempat kejadian perkara kembali di rumah kontrakan milik Novi. "Dari penilaian penyidik masih ada barbuk (barang bukti) yang tertinggal di sana sesuai keterangan tersangka," kata Argo.

Sejauh ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Pengembangan pemeriksaan pun masih bergulir.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Aksi keji Novi sebelumnya terjadi pada Sabtu, 11 November 2017, di rumah kontrakannya di Jalan Asem Raya Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari pemeriksaan sementara, Novi diduga kesal karena anaknya sering mengompol. Ia pun kalap dan mengikat tangan serta kaki anaknya.

Tak cuma itu, aksi kejamnya ditambahinya dengan menyemprotkan racun serangga ke wajah anaknya lalu membekap muka buah hatinya dengan kantung plastik.

Tak berapa lama, Novi pun menyadari buah hatinya terlihat melemas. Ia pun membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, bocah lima tahun itu tak tertolong.

Tim dokter yang memeriksa pun mencurigai kematian itu. Novi pun dilaporkan ke polisi. Hingga kemudian ia akhirnya mengakui telah menganiaya anaknya sendiri. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya