Ombudsman: SPDP atas Pimpinan KPK Tak Bisa Dihentikan
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, turut angkat bicara atas polemik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas pimpinan KPK, yang dikeluarkan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, penyidikan perkara sudah berjalan dan sulit untuk dihentikan.
"Kalau sudah SPDP, sudah susah ini, sudah kalang kabut. Karena kalau misalnya dihentikan, bahkan permintaan presiden tidak bisa, pasti Ombudsman akan marah, Kompolnas akan marah. Karena tadi, secara hukum sudah jalan ini," kata Adrianus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 14 November 2017.
Adrianus mengatakan SPDP tidak turun dari langit. Artinya sebelum terbit ada proses yang dilalui yang mendasarkan pada mekanisme hukum dan independensi penyidik.
"Lalu diberikan pula ke Heri Nahak (Dirtipidum Bareskrim Polri). Heri Nahak dia tidak pakai sistem politik, dia pakai sistem hukum saja, maka dia terbitkanlah itu, dikirimkanlah ke kejaksaan," ujarnya.
Kriminolog Universitas Indonesia itu melanjutkan terbitnya SPDP biasanya didahului adanya fakta atau bukti-bukti. Jadi, jika tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan mengeluarkan SPDP terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Soal benar atau tidaknya, pertimbangan penyidik diuji nanti oleh jaksa, kan begitu. Jaksa nanti diuji lagi oleh hakim. Jadi saya kira ini soal pertaruhan profesional. Jadi menurut saya, ya gak usah dibawa ke lain-lain. SPDP ini akan saling menguji sendiri nantinya," tutur pria yang juga pernah menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional tersebut.
Andrianus menambahkan para penyidik Polri yang menerbitkan SPDP pimpinan KPK menggunakan asas hukum dan peraturan yang berlaku, bukan politik apalagi memakai pendekatan kekuasaan.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan karena kasus dugaan surat palsu oleh tim anggota pengacara Setya Novanto, yakni Sandy Kurniawan. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan SPDP atas keduanya. (ren)