Korupsi KUPS, Kejaksaan Jatim Tahan 16 Peternak Sapi
VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan 16 tersangka korupsi dana kredit usaha pembibitan sapi atau KUPS pada Senin malam, 13 November 2017. Ini adalah tersangka paling banyak yang ditahan Kejati Jatim dalam waktu bersamaan.
Saking banyaknya, mereka diangkut dengan satu unit bus dan satu mobil menuju Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, bahwa KUPS adalah program pemerintah melalui Dinas Pertanian. Dalam kasus ini, ada dua kelompok peternak asal Kabupaten Pacitan yang juga mendapatkan bantuan, yakni Agromilk I dan Agromilk II. Bantuan dikucurkan melalui Bank Jatim pada 2010 silam.
Agromilk I menerima bantuan 235 ekor sapi senilai total Rp3, 995 miliar dan kelompok Agromilk II menerima bantuan 80 ekor sapi senilai Rp1,381 miliar. Diduga, bantuan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, dua kelompok peternak sapi itu dibentuk ketika ada program KUPS.
Tersangka juga tidak memiliki pengalaman beternak sapi perah. Akibatnya, setahun setelah bantuan terealisasi, sapi-sapi bantuan tersebut dijual. Akibatnya, dana kredit itu tidak kembali ke Bank Jatim. "Semua sapi itu dijual senilai Rp5,3 miliar dan tidak kembali," kata Didik.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu menuturkan, dana KUPS di dua kelompok itu cair sebelum ada rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat. Padahal, rekomendasi itu salah satu syarat untuk pencairan dana. "Rekomendasi keluar setelah dana cair," terang Didik.
Karena itu, dia menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada penerima bantuan saja. Kejaksaan juga membidik pihak-pihak lain yang diduga memuluskan pencairan dana bantuan berdampak korupsi itu. "Nanti akan kami kembangkan," ucap Didik. (mus)