Hadapi Sidang Vonis, Buni Yani Berharap Bebas
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA – Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan menghadapi vonis majelis hakim pada Selasa 14 November 2017. Buni Yani, melalui pengacaranya meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas dari tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Ketua tim Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian berharap, majelis hakim agar bersikap adil dan objektif untuk putusan kliennya. "Kami apresiasi seluruh pihak yang memberikan dukungan. Kami mohon agar klien kami Buni Yani dapat dibebaskan," kata Aldwin, Senin malam 13 November 2017.
Pihaknya masih meyakini kliennya tidak bersalah seperti yang disangkakan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani agar dihukum dua tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Ahmad Taufik menegaskan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aldwin Rahardian mengajak masyarakat untuk menghadiri putusan tersebut dengan dalih sebagai pendidikan hukum. "Kami ajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi agar dapat mempelajari kasus ini. Kami hormati seluruh proses persidangan yang sudah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari 'Due Process of Law' (pembelaan diri)," katanya.
Buni Yani merupakan terdakwa atas kasus penyebaran kebencian setelah mengunggah video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video itu pun menjadi perdebatan publik.
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta. (mus)