Dua Opsi Pengisian Kolom Agama E-KTP Penganut Kepercayaan
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan para penghayat dan penganut kepercayaan boleh mengisi kolom agama dalam e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pemerintah tengah membahas dua opsi pengisian kolom agama bagi penghayat dan penganut kepercayaan.
"Opsi pertama mengisi dengan, 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa' sesuai putusan MK yang menyarankan tak harus menulis spesifik," kata Zudan di Bandung, Senin, 13 November 2017.
Dan opsi kedua, dengan memasukkan nama organisasi penghayat dan penganut kepercayaan ke dalam kolom agama. Dengan mengacu pada data organisasi penghayat dan penganut kepercayaan yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Opsi kedua ini agak sulit diterapkan karena yang namanya organisasi bisa bubar kapan saja dan bisa bertambah," ucapnya.
Kemendikbud sendiri menjadi lembaga negara yang bertugas sebagai pembina penghayat dan organisasi kepercayaan. Zudan menyatakan, dari data yang diberikan Kemendikbud ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini tercatat 187 organisasi penghayat dan kepercayaan di seluruh Indonesia.
"Populasinya sekitar 3,14 persen dari total seluruh penduduk di negeri ini," ucap dia.
Dari data tersebut, populasi penghayat dan penganut kepercayaan lebih besar jumlahnya dari penganut agama Konghucu yang diakui sebagai agama keenam oleh negara.
Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. Permohonan uji materi diajukan Nggay Mehang Tana (Penghayat Marapu), Pagar Demanra Sirait (Penghayat Parmalim), Arnol Purba (Penghayat Urgamo), dan Carlim (Penghayat Sapto Darmo) dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.