Penghayat Jateng Diminta Lapor pada Ganjar Jika Terganggu
- ANTARA FOTO/Noveradika
VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta, para penganut penghayat di wilayahnya tidak tergesa-gesa dalam hal kepastian kolom administrasi mereka setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menjamin hak konstitusional penghayat tak terganggu.
"Administrasinya tidak usah tergesa-gesa, kecuali nanti akan ada persoalan. Di mana (kalau) dengan identitas itu kemudian mengganggu hak-hak konstitusional mereka, nanti saya bantu," kata Ganjar di Semarang pada Senin, 13 November 2017.
Sembari menunggu teknis administrasi setelah putusan MK, Ganjar meminta agar penganut penghayat bisa tetap beribadah menurut kepercayaan masing-masing. Sepengetahuan Gubernur, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan teknis dan administrasinya untuk kolom dalam KTP itu.
Sejauh ini informasi soal pengisian kolom kepercayaan yang diterima Pemerintah Provinsi belum final. Ada beberapa opsi yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, sementara Pemerintah Provinsi hanya menunggu keputusan itu.
"Mudah-mudahan nanti bisa berubah; kita belum tahu apakah yang ada di KTP-nya, agama titik-titik, kepercayaannya titik-titik, atau agama garis miring kepercayaan. Kita belum tahu karena itu jadi kewenangan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil)," ujarnya.
Ganjar menjamin bahwa hak konstitusional penganut penghayat di Jawa Tengah tak akan terganggu setelah putusan tersebut. Apabila di perjalanan ada masalah, dia meminta untuk melaporkan langsung kepadanya. (mus)