Meski Mangkir, Novanto Hormati Proses Hukum di KPK
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
Novanto mengatakan, dia tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena harus menjalani tugas negara untuk mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Namun, saat ini saya harus menyelesaikan tugas negara," kata Novanto di Kupang, Senin 13 November 2017.
Selain mengunjungi pesantren, Novanto juga menghadiri kegiatan panen raya di Desa Noelbaki. Saat ditanya terkait kasusnya, Novanto memastikan dia menghormati proses hukum dan akan melihat perkembangan selanjutnya atas kasus ini. Novanto juga memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan.
Novanto adalah anggota dewan periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II yang meliputi wilayah Pulau Timor, Rote, Sabu, dan Sumba. Dia datang untuk menemui konstituennya.
Padahal, Novanto hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Novanto yang menyatakan tak dapat menghadiri panggilan. Bahkan, surat tersebut ditandatangani Novanto selaku ketua DPR. Alasan Novanto tak hadir karena KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Laporan: Floris/ NTT