Meski Mangkir, Novanto Hormati Proses Hukum di KPK

Ketua DPR Setya Novanto saat di gerbang tol Cikarang Utama
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Novanto mengatakan, dia tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena harus menjalani tugas negara untuk mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Namun, saat ini saya harus menyelesaikan tugas negara," kata Novanto di Kupang, Senin 13 November 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Selain mengunjungi pesantren, Novanto juga menghadiri kegiatan panen raya di Desa Noelbaki. Saat ditanya terkait kasusnya, Novanto memastikan dia menghormati proses hukum dan akan melihat perkembangan selanjutnya atas kasus ini. Novanto juga memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan.

Novanto adalah anggota dewan periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II yang meliputi wilayah Pulau Timor, Rote, Sabu, dan Sumba. Dia datang untuk menemui konstituennya.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Padahal, Novanto hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Novanto yang menyatakan tak dapat menghadiri panggilan. Bahkan, surat tersebut ditandatangani Novanto selaku ketua DPR. Alasan Novanto tak hadir karena KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.

Laporan: Floris/ NTT

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023