Divonis 5 Tahun, Miryam Haryani Murka pada Novel
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani masih kesal dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Miryam masih bersikeras bahwa Novel melakukan intimidasi saat melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Miryam sudah divonis lima tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Miryam dianggap terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," kata Miryam usai sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 13 November 2017.
Miryam menegaskan, dia ditekan penyidik KPK, meskipun oleh mejelis hakim ia diyakini telah berbohong. Miryam pun mengaku berencana melaporkan Novel ke polisi. "Saya akan konsultasi dulu dengan tim hukum saya. Iya, nanti saya kabari ya," ujarnya.
Kemudian, terkait vonis 5 tahun, ia mengaku tak terima. Namun Dia masih pikir-pikir untuk melakukan banding. "Saya secara pribadi keberatan. Nanti saya akan berpikir selama tujuh hari dengan tim lawyer. Nanti dipikir dulu, hukumnya bagaimana," kata Miryam.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (mus)