Miryam Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR RI, Miryam S Haryani, dengan pidana penjara selama lima tahun. Politikus Hanura itu juga mendapat hukuman denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Miryam terbukti telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Menjatuhkan terdakwa (Miryam) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 November 2017.
Majelis menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP telah terpenuhi. Majelis berpendapat Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, di antaranya adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Susanto, selama pemeriksaan di KPK pada tanggal 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.
Menurut majelis, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada tangal 30 Maret 2017. Ketika itu, Miryam dikonfrontasi dengan ketiganya. Sebelum membacakan putusan untuk Miryam, majelis membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangannya.
Untuk hal memberatkan, Miryam dianggap tak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam berantas serta tak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan, Miryam berlaku santun selama di persidangan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, Miryam mengaku masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak. Begitu juga tim jaksa KPK.
Diketahui, hukuman untuk mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan tim Jaksa. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (mus)