Kasus Saksi Palsu, Miryam Haryani Yakin Divonis Bebas
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Sidang kasus dugan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, memasuki babak akhir, hari ini, Senin, 13 November 2017. Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu akan mendengarkan vonis majelis hakim.
Miryam selaku anggota DPR sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya. Bila tak bisa, Aga meminta hakim bisa memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Iya dong (bebas). Kalau enggak ya dihukum seringan-ringannya," kata Aga ditanyai awak media.
Aga mengatakan kliennya sempat berkeluh kesah jelang vonis hakim. Menurut Aga, Miryam menegaskan bahwa Ia bukan tersangka korupsi. Miryam, lanjutnya juga menyatakan bukan yang pertama mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.
"Jadi dia ingin membuka hati hakim untuk melihat, sejauh mana perbuatan itu dikategorikan seperti disangkakan KPK atau tidak," kata Aga.
Sementara pada tuntutan, jaksa KPK menilai perbuatan Miryam yang memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara yang menjerat Irman dan Sugiharto, menghambat proses penegakan hukum e-KTP, serta tidak menghormati lembaga peradilan, dan merusak nilai-nilai kejujuran.
Jaksa menyebut, Miryam terbukti mendapat arahan dari pihak lain sampai ia mencabut BAP saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP. Padahal keterangan Miryam di BAP telah bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya di muka persidangan.?