MA Hukum Bupati Rokan Hulu 4,5 Tahun Penjara

Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Dia sempat divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

KY Usut Hakim yang Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

Namun, di tingkat kasasi, MA memberi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta kepada Suparman.

"Kabul JPU terhadap terdakwa dua," demikian bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip VIVA dari situs resmi MA, Sabtu 11 November 2017.

Bupati Nonaktif Rokan Hulu Terdakwa Suap Divonis Bebas

KPK yakin bahwa Suparman turut menerima suap pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015 saat masih menjabat anggota DPRD Riau. Dia diduga menerima suap dari Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga dijerat oleh KPK.

Diketahui, putusan kasasi yang dibacakan pada 8 November 2017 itu ditandatangani Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Bupati Rokan Hulu Langsung Ditahan KPK Usai Diperiksa

Meski mengabulkan kasasi terkait Suparman, MA menolak kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus. Johan adalah mantan Ketua DPRD Riau, yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman.

Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar. (ren)

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Pakar: Bupati Rokan Hulu Riau Seharusnya Bisa Aktif Jabat

Vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru dinilai harus jadi acuan.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2017