MA Hukum Bupati Rokan Hulu 4,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Dia sempat divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Namun, di tingkat kasasi, MA memberi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta kepada Suparman.
"Kabul JPU terhadap terdakwa dua," demikian bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip VIVA dari situs resmi MA, Sabtu 11 November 2017.
KPK yakin bahwa Suparman turut menerima suap pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015 saat masih menjabat anggota DPRD Riau. Dia diduga menerima suap dari Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga dijerat oleh KPK.
Diketahui, putusan kasasi yang dibacakan pada 8 November 2017 itu ditandatangani Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Meski mengabulkan kasasi terkait Suparman, MA menolak kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus. Johan adalah mantan Ketua DPRD Riau, yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman.
Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar. (ren)