Kasus E-KTP, Mantan Bos Gunung Agung Dicecar Soal Setnov

Setya Novanto saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan mantan Bos PT Gunung Agung Tbk, Made Oka Masagung, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10 November 2017.

Made Oka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selama persidangan, ia dikonfirmasi hakim dan jaksa KPK ihwal kedekatannya dengan Setya Novanto. Made Oka mengakui kenal dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR tersebut.

"Saya kenal sejak tahun 1990-an melalui Hayono Isman di Kosgoro," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kedekatannya dengan politisi Golkar itu dimulai saat Setnov menjabat posisi direktur di Gunung Agung. 

Saat itu Made Oka menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut. Ia juga sempat beberapa kali berkunjung ke kediaman Setya Novanto.

Hal ini terus berlangsung sampai Setnov menjabat Ketua DPR. Seperti diketahui, nama Made Oka Masagung muncul dalam beberapa persidangan kasus korupsi e-KTP.

Ia pernah menerima US$2 juta dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Perusahaan ini merupakan salah satu anggota konsorsium yang mencetak e-KTP.

Kata Puan Soal Ada Wacana Hak Interpelasi Pengakuan Agus Rahardjo

Dalam persidangan, Anang mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dari proyek e-KTP.

Selain itu, Made Oka juga pernah menerima transfer uang US$1,8 juta dari Biomorf Mauritius. Padahal, Made Oka mengaku tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP. (ase)

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?
Lereng Gunung Agung di Besakih Bali terbakar pada Minggu, 13 Oktober 2024

Lereng Gunung Agung Terbakar, BPBD Bali: Asap Tipis Masih Terlihat

Aktivitas pendakian ke Gunung Agung telah ditutup sejak 1 Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024