Kasus E-KTP, Mantan Bos Gunung Agung Dicecar Soal Setnov

Setya Novanto saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan mantan Bos PT Gunung Agung Tbk, Made Oka Masagung, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10 November 2017.

Lereng Gunung Agung Terbakar, BPBD Bali: Asap Tipis Masih Terlihat

Made Oka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selama persidangan, ia dikonfirmasi hakim dan jaksa KPK ihwal kedekatannya dengan Setya Novanto. Made Oka mengakui kenal dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR tersebut.

Pendaki Lansia Ditemukan Tewas di Puncak Gunung Agung, Jasad Ditemukan WNA

"Saya kenal sejak tahun 1990-an melalui Hayono Isman di Kosgoro," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kedekatannya dengan politisi Golkar itu dimulai saat Setnov menjabat posisi direktur di Gunung Agung. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Saat itu Made Oka menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut. Ia juga sempat beberapa kali berkunjung ke kediaman Setya Novanto.

Hal ini terus berlangsung sampai Setnov menjabat Ketua DPR. Seperti diketahui, nama Made Oka Masagung muncul dalam beberapa persidangan kasus korupsi e-KTP.

Ia pernah menerima US$2 juta dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Perusahaan ini merupakan salah satu anggota konsorsium yang mencetak e-KTP.

Dalam persidangan, Anang mengakui bahwa uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dari proyek e-KTP.

Selain itu, Made Oka juga pernah menerima transfer uang US$1,8 juta dari Biomorf Mauritius. Padahal, Made Oka mengaku tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya