Memaknai Pernyataan Jokowi Soal SPDP Pimpinan KPK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sangat arif dan bijaksana. Alasannya, Jokowi mengedepankan supremasi hukum.
"Saya setuju pernyataan Presiden. Profesional. Dalam arti kalau ada bukti, ya proses, kalau tidak ada bukti jangan proses," kata Margarito saat dihubungi, Jumat, 10 Oktober 2017.
Margarito mengatakan pesan lain yang disampaikan Jokowi ke polisi adalah jangan mengada-ada, lalu fakta harus cukup. Namun, dia berpendapat bila syarat-syarat itu sudah ada maka tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menghentikan.
"Itu yang dapat saya maknai dari pernyataan Presiden," ujarnya.
Margarito melanjutkan, dengan sikap Jokowi itu, hubungan KPK dan Polri juga tidak akan terganggu. Sebab, semua persoalan dikembalikan kepada mekanisme hukum.
"Iya betul itu, kalau KPK salah misalnya, ya diproses, jangan diartikan rusak hubungannya. Artinya, polisi mengedepankan prinsip hukum. Prinsip itu kan tidak bisa dikesampingkan dengan status seseorang itu misalnya sebagai komisioner KPK. Saya menilai pernyataan Presiden under constitution, sesuai konstitusi, saya pikir sikap itulah yang semestinya diambil Presiden," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan agar penyelidikan terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan pimpinan lainnya di Mabes Polri, dihentikan. Hal itu dilakukan tentunya jika tidak ada bukti yang mendukung.
Namun menurut Jokowi, jika nantinya memang terdapat bukti-bukti yang cukup terhadap pimpinan KPK maka proses hukum dipersilakan untuk dilanjutkan. Baca selengkapnya di sini. (ase)