Menanti Agama Sunda Wiwitan Ala Suku Badui Masuk KTP
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara gugatan aturan pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk bagi pemeluk aliran kepercayaan yang dilayangkan sejumlah penganut aliran kepercayaan.
Dalam keputusannya, MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28e dan 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.
Lalu bagaimana dengan nasib agama yang dianut masyarakat Suku Badui yang hidup di pedalaman Banten? Diketahui selama ini masyarakat Suku Badui menganut agama bernama Sunda Wiwitan.
Menurut Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, pemerintah tidak bisa memutuskan apakah Agama Sunda Wiwitan yang dianut Suku Badui bisa langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sebab, Pemerintah Kabupaten Lebak harus terlebih dahulu membahasnya dengan Suku Badui. Karena, sebelumnya Suku Badui menolak dengan keras Sunda Wiwitan disebut aliran kepercayaan oleh pemerintah.
"Badui mau ditanya lagi, karena kalau Badui waktu dulu tidak mau, agama mereka bukan kepercayaan, tapi Sunda Wiwitan," katanya.
Iti menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Suku Badui guna mensosialisasikan putusan MK dan membantu tugas Kemendagri. Agar Agama Sunda Wiwitan segera bisa masuk kolom agama di e-KTP.
"Makanya nanti mau ditanyakan dan dikomunikasikan lagi dengan masyarakat Badui," kata Iti.