Novanto Anggap Jokowi Tak Bermaksud Hentikan Kasus Ketua KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berharap kepolisian melanjutkan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan surat palsu dengan terlapor pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Dia menilai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu sudah tepat. Dia juga menilai Presiden Joko Widodo tak bermaksud meminta agar kasus ini dihentikan.
"Kalau nggak salah bukan begitu. Jadi beliau (Presiden) minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya, ya kalau memang tidak terbukti ya," kata Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 10 November 2017.
Ketua DPR ini percaya Kepolisian bisa menangani kasus ini dengan baik. Dia menilai Kepolisian telah melalui proses yang tepat atas kasus Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ini. "Semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah, kita beri (kesempatan)," ujar Novanto.
Selain itu dia juga berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang ikut memperhatikan dengan mengomentari kasus ini. "Saya terima kasih Presiden beri kesempatan juga masalah hukum tetap di dalam proses," kata Novanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, menegaskan agar penyelidikan terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan pimpinan lainnya di Mabes Polri, dihentikan. Hal itu dilakukan tentunya jika tidak ada bukti yang mendukung.
Menurut Jokowi, jika nantinya memang terdapat bukti-bukti yang cukup terhadap pimpinan KPK maka proses hukum dipersilakan untuk dilanjutkan.
"Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja. Tapi saya minta tidak ada kegaduhan. Kalau ada proses hukum, proses hukum," kata Jokowi, di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat 10 November 2017.
Kepolisian mengakui telah meningkatkan status penyelidikan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjadi penyidikan. Kedua petinggi KPK itu dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.