Buron, Surat Pecat Wakil Ketua DPRD Bali Belum Juga Turun
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali menunggu surat resmi pemecatan Jro Gede Komang Swastika atau Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD yang menjadi tersangka narkoba.
Dengan surat itu, maka DPRD akan segera bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mang Jangol yang kini menjadi buronan polisi.
"Kami belum menerima surat resminya sebagai landasan untuk memproses PAW yang bersangkutan," ujar Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Jumat, 10 November 2017.
Surat pergantian Mang Jangol, menjadi kewenangan dari Parati Gerindra. Namun memang hingga kini, partai besutan Prabowo Subianto itu belum melakukan tindakan apa pun.
Sebelumnya, Mang Jangol menjadi buron polisi usai melarikan diri dalam penggerebekan nakoba di rumahnya. Lelaki ini menuruni kamar pribadinya di lantai dua dengan sebuah tali.
Hingga kini perburuan terhadap Mang Jangol masih dilakukan. Total ada tujuh tersangka ditetapkan, temasuk Mangjangol