Buron, Surat Pecat Wakil Ketua DPRD Bali Belum Juga Turun

Wajah Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol yang menjadi buronan kepolisian atas kasus narkoba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali menunggu surat resmi pemecatan Jro Gede Komang Swastika atau Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD yang menjadi tersangka narkoba.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Dengan surat itu, maka DPRD akan segera bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mang Jangol yang kini menjadi buronan polisi.

"Kami belum menerima surat resminya sebagai landasan untuk memproses PAW yang bersangkutan," ujar Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Jumat, 10 November 2017.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Surat pergantian Mang Jangol, menjadi kewenangan dari Parati Gerindra. Namun memang hingga kini, partai besutan Prabowo Subianto itu belum melakukan tindakan apa pun.

Sebelumnya, Mang Jangol menjadi buron polisi usai melarikan diri dalam penggerebekan nakoba di rumahnya. Lelaki ini menuruni kamar pribadinya di lantai dua dengan sebuah tali.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Hingga kini perburuan terhadap Mang Jangol masih dilakukan. Total ada tujuh tersangka ditetapkan, temasuk Mangjangol

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024