Jaksa Agung Tak Bedakan Kasus Pimpinan KPK
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Jaksa Agung M Prasetyo telah menerima secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan surat palsu dengan terlapor Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan kawan-kawan. Ia memastikan akan memberi atensi lebih pada kasus tersebut.
"Sekarang kita tunggu, saya belum bisa bicara banyak tentang apa dan bagaimana kasus seperti itu. Tentunya kalau sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ya asumsinya mereka sudah punya alat bukti yang cukup. Kita tunggu ajalah seperti apa," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta, 10 November 2017.
Ia menekankan, kasus ini menjadi kasus yang sangat penting dan menarik perhatian masyarakat. Sehingga, Ia akan memberikan atensi lebih pada kasus ini. Meskipun dipastikan tak akan dibedakan dengan kasus lainnya. "Yang pasti jaminan Kejaksaan kita akan menangani secara objektif dan proporsional. Yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah," kata Prasetyo.
Saat ditanya soal pihak yang dilaporkan selain Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, ia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, dalam pelaporan hanya dituliskan kata 'dan kawan-kawan'. "Makanya saya belum bisa bicara banyak karena kita baru sebatas menerima SPDP-nya pada 8 November lalu. Saya dapat laporan sudah diterima SPDP dari Bareskrim Polri. Selebihnya tanya ke Pak Kapolri," kata Prasetyo.
Prasetyo juga belum menunjuk jaksa akan yang meneliti kasus pelaporan pimpinan KPK. Sebab, untuk penunjukan jaksa peneliti saat ini masih dianggap terlalu dini. "Baru selembar kertas yang kita terima. Nanti kalau ada berkas dikirim kemari baru kita tentukan. Atau sebelumnya memang kalau sudah fix dan clear betul ada perkaranya akan kita tentukan jaksa P16nya jaksa peneliti berkas perkaranya."
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia mengakui telah meningkatkan status penyelidikan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Saut Situmorang menjadi penyidikan.
Kedua petinggi KPK itu dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang. (mus)