Sopir Outlander Libas Tiga Motor Bilang Lagi Pikirkan Kuliah

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, saat memperlihatkan GGT, pengemudi Outlander tersangka kecelakaan lalu lintas, di kantornya pada Kamis, 9 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – GGT (18 tahun), pengemudi Mitsubishi Outlander Sport yang menyeruduk tiga pengendara sepeda motor di Jalan Raya Darmo Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis pagi, 9 November 2017, memacu mobilnya hanya dalam kecepatan 40 kilometer per jam. Tetapi polisi tidak sepenuhnya percaya dan akan menguji itu.

Bahayanya Nyalip di Garis Marka Tidak Putus yang Sebabkan Tewasnya Pembalap Hokky Krisdianto

GGT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu. "Kecepatan (mobil) 40 (Km/jam). Saya sempat ngerem, tapi sudah lambat," kata GGT menceritakan kepada wartawan di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis sore. Dia membantah bermain telepon genggam saat itu.

Saat kejadian, GGT mengaku berangkat dari rumah indekosnya di Jalan Kahuripan dan akan ke kampusnya di Jalan Dinoyo. Dia mengaku melamun saat melaju di Jalan Raya Darmo hingga kemudian menyeruduk tiga motor yang berhenti karena lampu traffic light pejalan kaki menyala merah. "Saya memikirkan tugas kuliah," ujarnya.

Kakorlantas Polri: Tiga Nyawa Hilang Setiap Hari karena Kecelakaan

Mahasiswa semester satu asal Papua Barat itu meminta maaf kepada para korban atas kelalaian yang diperbuatnya. Dia mengaku tidak sengaja. Kendati begitu, GGT tampak tenang kendati hukuman penjara mengancamnya.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus itu agar terang benderang dan terbentuk utuh konstruksi hukumnya. Bukan hanya dari pengakuan tersangka, saksi dan kerusakan pada kendaraan, tetapi juga melalui bukti ilmiah atau scientific evidence.

Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Halangi Program Indonesia Emas

Terutama soal kecepatan mobil saat terlibat kendaraan, Iqbal mengatakan penyidik akan menganalisis dari bukti-bukti yang ada apakah benar pengakuan tersangka bahwa kala itu kecepatannya 40 kilometer per jam.

"Nanti akan kami uji soal kecepatannya, dari bekas rem dan lainnya," ujar mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu.

Hal yang pasti, GGT ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti kelalaian dalam berlalu lintas. "Saya juga tegaskan bahwa tidak ada korban meninggal dalam kecelakaan ini. Empat korban luka ringan dan sedang. Dua korban sudah dirawat dan pulang, tinggal dua korban suami istri yang masih ada di rumah sakit," kata Iqbal. 

Kecelakaan mengerikan itu terjadi pada Kamis pagi, sekira pukul 07.15 WIB. Berdasarkan rekaman pengawas CCTV milik Dinas Perhubungan setempat di lokasi, kecelakaan bermula ketika sebuah sepeda motor yang dikendarai pria berhelm merah berhenti di lajur kiri jalan. Di belakangnya, dua sepeda motor melaju pelan, siap-siap berhenti.

Tampaknya lampu lalu lintas pejalan kaki menyala merah, sehingga tiga motor itu berhenti. Di saat yang sama, dari arah sama melaju kencang beberapa mobil dan kendaraan dan terlihat ancang-ancang ikut mengurangi kecepatan. Hanya satu mobil warna putih, yakni Outlander yang dikemudikan GGT, yang tetap melaju kencang. Mobil itu langsung menghajar tiga motor yang berhenti di depan.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya