Kapolri: SPDP Pimpinan KPK Dampak Praperadilan
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA - Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan penyidik terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Tito mengaku sengaja memanggil lantaran dia baru pulang dari acara pernikahan Putri Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.
"Ini saya mau jelaskan ya mengenai SPDP. Kebetulan saya baru datang dari Solo, saya langsung ke Polda Metro memanggil penyidik dari Bareskrim, Dirtipidum, mengenai kenapa SPDP itu diterbitkan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Tito mengatakan telah mendapat penjelasan terkait SPDP tersebut. Kasus yang dilaporkan pada 9 Oktober 2017 ini sebagai dampak dari putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sah.
"Sehingga yang dilaporkkan. Berarti langkah-langkah administrasi maupun langkah-langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum (oleh pelapor)," ujarnya.
Tito mengatakan, salah satu yang dilaporkan terkait surat pencegahan untuk berpergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto. Mantan Kapolda Metro Jaya ini sudah mendengar secara langsung dari penyidik bahwa laporan polisi dari terlapor ditindaklanjuti oleh penyidik melalui proses penyelidikan. Seperti pemeriksaan keterangan pelapor, para saksi dan ahli, dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pelapor, termasuk keputusan praperadilan.
"Nah, dari keterangan saksi ahli dan dokumen serta saksi-saksi, saksi pelapor yang menunjang keterangan pelapor, penyidik berpandangan bahwa ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Tapi, belum menetapkan (tersangka), saya ulangi, belum menetapkan status saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan saudara Saut Situmorang sebagai tersangka," ujar Tito.