Kapolri: SPDP Ketua KPK Dibocorkan Kubu Novanto
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA - Kapolri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Polri tidak pernah membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada publik.
Tito mengatakan, SPDP itu dikirim oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung dengan lima tembusan. Di antaranya, tembusan kepada pelapor dan terlapor.
"Nah yang pelapor ini mungkin dia yang menyampaikan kepada publik, bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Saya ulangi, bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Tapi kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Sebelumnya, kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, pada 9 Oktober 2017 lalu, dengan nomor laporan Polisi: LP/1028/IX/2017Bareskrim.
Dua Pimpinan KPK ini dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi dan sejumlah ahli serta dokumen-dokumen. Usai melakukan gelar perkara, Selasa, 7 November 2017, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih bertatus sebagai terlapor. (mus)