Gudang Obat Keras di Perumahan Elite Surabaya Digerebek
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Sebuah rumah di kawasan Bukit Bali Perumahan Citraland Surabaya, Jawa Timur, digerebek petugas Satreskoba Kepolisian Resor Kota Surabaya karena diduga dipakai sebagai tempat memproduksi obat-obatan secara ilegal. Empat ditetapkan tersangka, jutaan pil obat-obatan pun disita.
Kasus itu terungkap setelah petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menyelidiki informasi adanya peredaran obat keras di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip Surabaya pada Selasa malam, 7 November 2017. Polisi tidak menemukan satu orang pun di dalam.
Tetapi saat isi rumah digeledah, polisi mendapatkan barang bukti tiga karton kardus berisi 450 ribu butir pil OPM warna kuning, dua buah buku tabungan dan buku catatan. Petugas kemudian bergerak ke Dusun Jarakan, Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Di lokasi, polisi menangkap tersangka suami-istri, yakni SG (47 tahun) dan ST (40). Di lokasi, polisi menyita lima ribu butir pil karnopen. "Setelah itu ditangkap paman pasangan suami istri itu, SN," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, di lokasi gudang obat ilegal itu, Kamis, 9 November 2017.
Polisi melakukan pengembangan lalu ditangkap penjaga rumah yang dijadikan gudang pil keras tersebut, yakni SB (37), warga Lidah Kulon, Surabaya. Dia ditangkap di dekat sebuah SPBU di kawasan Lontar Surabaya. Dia lalu digiring ke rumah gudang penyimpanan pil ilegal di Bukit Bali Perumahan Citraland.
Di rumah itu, polisi mengamankan 2,63 juta butir pil karnopen, dua buah drum berisi 100 ribu karnopen, satu unit mesin produksi, Â dan tiga unit mesin alat pengepakan. "Rumah ini (di Blok Bali Perum Citraland) jadi tempat pengepakan saja. Pil-pilnya ini diduga berasal dari Jakarta dan akan diedarkan di Jawa Timur dan Indoesia bagian Timur," ujar Machfud.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pil itu berasal Budi yang dikirim ke Surabaya melalui Edi dan sedianya akan diedarkan oleh Hari. Budi sudah ditangkap Mabes Polri beberapa waktu lalu, begitu juga Hari. "Tersangka Edi sampai sekarang masih DPO, kami berusaha untuk segera menangkapnya," katanya.
Obat-obatan yang diproduksi dan diedarkan jaringan itu tergolong dilarang dan berbahaya untuk dikonsumsi. Sudah begitu, para tersangka tidak mengantongi izin. Para tersangka melanggar Undang-Undang Kesehatan dan terancam hukuman 15 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan sementara kepada para tersangka, rumah itu disewa senilai Rp30 juta per tahun. Polisi menyebut lokasi rumah cukup tersembunyi, dan karena itulah para tersangka memilihnya sebagai tempat memproduksi obat-obatan ilegal.
Berdasarkan pengamatan VIVA di lokasi, rumah yang dijadikan tersangka sebagai gudang berada di paling belakang, agak masuk dari jalan perumahan. Di dalam rumah satu lantai itu, terdapat empat ruangan. Mesin pengepakan atau pengemasan berada di salah satu kamar itu.
"Selama ini para tetangga tidak ada yang tahu aktivitas tersangka di dalam rumah," kata Machfud.