Mahfud: KPK Tak Usah Grogi dengan SPDP Dua Komisionernya
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA - Konflik antara KPK dan Mabes Polri sepertinya akan kembali terjadi. Hal ini menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Kedua pimpinan KPK itu dipolisikan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan pelapor Sandy Kurniawan, kuasa hukum Setya Novanto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfuf MD pun turut memberikan pandangannya atas situasi tersebut. Menurut Mahfud, KPK tidak perlu gentar.
"KPK tak usah grogi dengan SPDP atas 2 komisionernya," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis, 9 November 2017.
Menurut Mahfud yang juga pernah menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Bareskrim Mabes Polri memang bertugas untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Oleh karena itu, semua harus dikembalikan pada mekanisme hukum.
"Ujungnya yang dilaporkan itu tak selalu terbukti sebagai tindak pidana. Jalan terus, buru korupsi e-KTP," kata dia.
KPK tak usah grogi dgn SPDP atas 2 komisionernya. Bareskrim memang hrs memproses setiap laporan yg masuk. Ujungnya, yg dilaporkan itu tak selalu terbukti sbg tindak pidana. Jln terus, buru korupsi e-KTP.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 9, 2017