Naik Rp200 Ribu, UMP Aceh Ditetapkan Rp2,7 Juta

Ilustrasi-Penduduk Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 sebesar Rp2,7 juta. Angka itu naik Rp200 ribu dari tahun 2017 senilai Rp2,5 Juta. 

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan besaran gaji Rp2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu. 

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Peraturan Gubernur Aceh nomor 67 tahun 2017, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Mulyadi, Rabu, 8 November 2017.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp2,7 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.  

"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan  baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan resmi diberlakukan mulai tanggal 1 januari 2018.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024