Butuh 1 Bulan agar Penghayat Kepercayaan Masuk di KTP

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrullah
Sumber :

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penghayat kepercayaan boleh mengisi kolom agama dalam e KTP dan Kartu Keluarga (KK).

IKD atau KTP Digital Bakal Gantikan e-KTP Fisik Mulai Akhir 2023, Ini Kelebihannya

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menjalankan putusan MK. "Saya perlu waktu kira-kira satu bulan untuk pembenahan aplikasi dan sosialisasi," kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu 8 November 2017.

Zudan menjelaskan, waktu tersebut untuk pembenahan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) serta sosialisasi ke seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapilk). "Dan menyiapkan form-formnya," ujarnya menambahkan.

Cara Buat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Saat ini, Kemendagri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendata berapa jumlah aliran kepercayaan yang ada saat ini di Indonesia. "Untuk pendataan dan pembinaan penghayat kepercayaan ada di Kemendikbud," ucapnya.

Zudan memastikan, untuk pengisian kolom agama Kemendagri mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 61 dan 63 tahun 2013 dan keputusan MK.

NIK KTP Warga DKI yang Sedang Bekerja dan Sekolah di Luar Kota Tak Akan Dinonaktifkan

Sebelumnya dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Selain itu, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan, bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya