Bahagianya Penganut Kepercayaan Bisa Isi Kolom Agama di KTP
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar bisa masuk kolom agama di KTP menjadi kabar bahagia bagi para penganut kepercayaan yang selama ini mendapat perlakuan berbeda dengan warga yang agamanya tercantum di KTP.
Ketua Paguyuban Penghayat Kepercayaan Kasunyatan Bimo Suci, Pujo Sutrisno (85), mengaku sangat senang dengan putusan itu. Dengan begitu, kolom agama di KTP-nya yang selama ini kosong bisa terisi lengkap.
"Sangat senang dan bangga," kata Ketua Paguyuban Penghayat Kepercayaan Kasunyatan Bimo Suci, Pujo Sutrisno (85), Rabu, 8 November 2017.
Warga dari Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ini mengatakan, sebelum adanya putusan MK ini banyak kolom agama di KTP kalangan penghayat kepercayaan dikosongkan. Bahkan ada yang terpaksa mengisi kolom dengan agama lain, menghindari kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan.
"Dulu kolom agama kosong atau diisi agama lain, kini sudah bisa terisi aliran kepercayaan," ujarnya.
Mengikuti ajaran kepercayaan, kata Sutrisno, diajarkan oleh 'Pak Dhe-nya' saat masih belajar di Semarang, karena pusat aliran kepercayaan atau penghayat pusat di Semarang. "Namanya Kasunyatan Bimo Suci," ucapnya.
Meski sudah ada keputusan kolom agama bisa diisi aliran kepercayaan, namun Sutrisno mengaku tidak akan mengubah identitas KTP-nya karena usianya juga sudah tua.
"Ya kami orang Jawa pada dasarnya ikut (aturan) pemerintah saja. Pemerintah maunya apa saya ikut saja. Tetapi yang pasti dengan keputusan (MK) yang sekarang saya senang, karena KTP (kalangan penghayat) bisa lengkap," jelasnya.
Dengan usia yang tak lagi muda itu, Sutrisno hanya berharap nantinya kalangan penghayat dipermudah dalam beberapa keperluan, seperti perkawinan dan urusan administrasi lainnya.
"Nanti kalau nikah juga dipermudah dan ada lembaga yang diakui negara. Tidak sulit seperti sebelumnya," terangnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruhnya permohonan warga penganut penghayat kepercayaan yang mengalami diskriminasi ketika mendapatkan layanan pembuatan KTP.
Agama yang dianut mereka terganjal oleh UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. Atas itu, MK pun mengabulkan gugatan mereka. (ase)